3. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Mudik Gratis 2022 dengan Bus dari Dishub: Ini Syarat dan Ketentuannya
Selain itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Gratis TA 2022 ada syarat lagi sebagai berikut.
1. Usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes dengan pendampingan.
2. Menerapkan prokes selama perjalanan.
3. Tidak diperbolehkan mengobrol selama perjalanan.
4. Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, kartu vaksin, dan aplikasi peduli lindung di HP.
Itulah mudik gratis tahun 2022 dari Jasa Raharja dimana pendaftarannya sudah dibuka mulai sekarang.***