Bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis ini, perlu memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan berikut.
– Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
– Peserta wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, baik dosis 1, dosis 2, dan juga dosis 3 (booster).
Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2022 Jasa Raharja: Cara Pendaftaran dan Persyaratan
— Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (dosis 1, 2, dan booster) tidak perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
— Peserta yang baru mendapat vaksinasi dosis 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.
— Peserta yang sudah menerima vaksinasi dosis 2, wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat keberangkatan.
— Selain itu, seluruh peserta diwajibkan untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi.
— Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, wajib membawa bukti fisik berupa kartu vaksin dan booster.
— Peserta diperbolehkan mengajak 2 sampai 3 orang penumpang tambahan.