Baca Juga: ENGLISH TODAY: Bahasa Inggris dari Puasa, Sahur, dan Buka Puasa Serta Cara Penyampaiannya
"Maka dilakukan yang tadi saya sampaikan adalah penyidikan," ujar Djoko dalam konfers pada Kamis, 14 April 2022, sebagaimana dikutip dari video yang dunggah di akun FB Divisi Humas Polri.
Kapolda menyampaikan bahwa pengertian penyidikan yang dimaksudkan dalam KUHP UU 881 adalah rangkaian tindakan dimana penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana.
"Kemudian setelah penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana maka dia harus menemukan tersangkanya," kata dia menambahkan.
Kronologi Kejadian
Pada kesempatan itu, Kapolda Djoko Poerwanto menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan hasil olah TKP sebagai berikut.
Pada Minggu, 10 April 2022 sekira pukul 01.30 Wita, di jalan raya dusun Babila desa Ganti kecamatan Praya Timur kabupaten Lombok Tengah, Murtade (M) alias Amaq Sinta (AS) menggunakan motor Scoopy merah dihadang atau didatangi dua orang yang mengendarai Scoopy hitam.
Saat itu, AS diminta untuk menyerahkan sepeda motor yang digunakannya. Sedangkan dua teman dari OWP dan P yakni H dan W berada di belakang melihat situasi.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa FK UB Berhasil Ditangkap Polda Jatim, Ini motifnya