"Jadi, M atau AS itu didatangi oleh empat orang dengan menggunakan dua kendaraan bermotor roda dua, boncengan. OWP dan P mendekati M alias AS, kemudian yang dua lainnya itu melihat situasi di belakangnya," terangnya.
Kemudian AS melakukan perlawanan yang mengakibatkan OWP dan P meninggal dunia di TKP, diduga akibat luka tusuk yang ada di tubuh keduanya. Sementara H dan W melarikan diri.
"Hasil visum yang dilakukan terhadap OWP dan P mendapatkan fakta bahwa ada luka tusuk di bagian tubuhnya," ungkapnya.
Sedangkan AS sendiri, akibat peristiwa itu, mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan.
"Maka hasil penyidikan kita tidak hanya satu perkara saja, tidak hanya yang atas nama M atau AS, tetapi ada peristiwa yang bersamaan pada waktu itu, ada peristiwa yang kita namakan pencurian," ujar Djoko.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Begal Ibu Hamil di Bekasi, Para Pelaku Kebanyakan Masih di Bawah Umur
"Jadi, penyidikan kita itu ada dua laporan polisi. Pertama adalah Laporan Polisi Nomor B137 yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Yang satunya adalah B138, dugaannya pencurian dengan kekerasan," lanjutnya.
Kapolda memberikan informasi tambahan bahwa penanganan dua perkara yang dilakukan di Polres Lombok Tengah telah diambil alih Polda Nusa Tenggara Barat.
"Beri kesempatan kami untuk membuat terang peristiwa pidananya dan menemukan tersangka dan nanti akan kami sampaikan perkembangannya," pungkas Kapolda Djoko Poerwanto.***