Mudik Lebaran 2022: Aturan Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah Diberlakukan untuk Siapapun, Kecuali Golongan Ini

- 27 April 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi - Aturan ganjil genap dan sistem satu arah diberlakukan kepada siapa pun
Ilustrasi - Aturan ganjil genap dan sistem satu arah diberlakukan kepada siapa pun /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

Baca Juga: Cara Berjabat Tangan Ternyata Bisa Tunjukkan Sifat Asli Seseorang dalam Tes Psikologi: Ada Ramah hingga Peduli

Dimana peraturan tersebut perlu diperhatikan oleh masyarakat sebelum pergi mudik. Hal tersebut agar dapat mudik dengan tertib sekaligus menyukseskan upaya Pemerintah dalam menanggulangi melonjaknya padatnya kendaraan saat mudik lebaran tiba.

Perlu diperhatikan, bahwa peraturan tersebut mengecualikan beberapa kendaran yang ada. Berikut ini peraturan ganjil genap dan sistem arah yang dimaksud:

Setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang, kecuali:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

a. Presiden dan Wakil Presiden.

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ketua Dewan.

c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial.

Baca Juga: Marko Simic Putus Kontrak Secara Sepihak Bersama Persija, Mengaku Gajinya Tak Dibayar Selama Satu Tahun

d. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah