Dimana peraturan tersebut perlu diperhatikan oleh masyarakat sebelum pergi mudik. Hal tersebut agar dapat mudik dengan tertib sekaligus menyukseskan upaya Pemerintah dalam menanggulangi melonjaknya padatnya kendaraan saat mudik lebaran tiba.
Perlu diperhatikan, bahwa peraturan tersebut mengecualikan beberapa kendaran yang ada. Berikut ini peraturan ganjil genap dan sistem arah yang dimaksud:
Setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang, kecuali:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden.
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ketua Dewan.
c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial.
d. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.