Mudik Lebaran 2022: Aturan Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah Diberlakukan untuk Siapapun, Kecuali Golongan Ini

- 27 April 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi - Aturan ganjil genap dan sistem satu arah diberlakukan kepada siapa pun
Ilustrasi - Aturan ganjil genap dan sistem satu arah diberlakukan kepada siapa pun /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

 

MALANG TERKINI – Informasi peraturan ganjil genap dan sistem satu arah untuk mengatasi pemudik lebaran Idul Fitri 2022 telah dibagikan oleh Pemerintah melalui Kominfo.

Untuk lebaran kali ini, Idul Fitri 2022 tentunya akan menggiring para pemudik yang padat karena sebagian besar masyarakat yang tak dapat pulang kampung selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak 2019.

Sehingga Pemerintah juga memberikan upaya-upaya untuk mengantisipasi membludaknya pemudik saat lebaran Idul Fitri 2022 tersebut.

Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran Lancar dan Aman? Presiden Jokowi Imbau untuk Hindari Tiga Tanggal Ini

Selain dengan menggencarkan vaksin-vaksin namun juga melonggarkan kendaraan umum pada semua jalur baik darat, laut, maupun udara.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga mengeluarkan ketentuan terkait ganjil-genap dan sistem satu arah untuk salah satu upaya yang dilakukan pada jalan raya dan kendaraan pribadi masyarakat.

Sebagaimana pada Buku Panduan Mudik Aman & Sehat 2022 yang link-nya diunggah pada akun Instagram Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) dengan nama akun @kemenkominfo dengan judul ‘Unduh Buku Panduan Mudik Aman & Sehat 2022 Sebelum Pergi Mudik’ pada 26 April 2022.

Pada buku yang diunggah oleh Kemenkominfo tersebut berisikan tentang tata cara hingga antisispasi masyarakat agar tak terkena Covid-19 selama mudik 2022. Salah satu sub yang dibahas adalah tentang peraturan ganjil genap dan sistem satu arah.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x