Mudik Lebaran 2022: Aturan Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah Diberlakukan untuk Siapapun, Kecuali Golongan Ini

- 27 April 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi - Aturan ganjil genap dan sistem satu arah diberlakukan kepada siapa pun
Ilustrasi - Aturan ganjil genap dan sistem satu arah diberlakukan kepada siapa pun /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Kendaraan pemadaman kebakaran.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin dari Partai Apa? Ini Profil dan Biodata Lengkap: Umur, Pendidikan, Karir, dan Keluarga

5. Kendaraan ambulans.

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi:

a. Kendaraan Bank Indonesia

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah