Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran Lancar dan Aman? Presiden Jokowi Imbau untuk Hindari Tiga Tanggal Ini
b. Kendaraan bank lainnya
c. Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Itu dia peraturan ganjil genap dan sistem satu arah yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum berangkat mudik. Untuk pelaksanaan peraturan tersebut bersifat siatuasional atau diskresi kepolisian. ***