MALANG TERKINI - Larangan ekspor CPO dan turunannya adalah bentuk komitmen dari Pemerintah dalam memprioritaskan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil.
Selain itu, akan ada tindakan tegas yang diberikan kepada oknum-oknum dilapangan yang kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pelaku Usaha Minyak Sawit Prioritaskan Kebutuhan dalam Negeri
Dikutip Malang Terkini dari setkab.go.id, Peraturan ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi.
Maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil. Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Jika sebelumnya pemerintah sudah menerapkan aturan mengenai minyak goreng curah, namun setelah di evaluasi lagi, kebijakan ini dianggap masih belum efektif, karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.
Baca Juga: Segera Cek! BLT Minyak Goreng Telah Cair ke 17,2 Juta KPM, Ini Cara Pencairan Bansosnya
Peraturan tentang pelarangan ekspor CPO ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO adanya ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK (usaha mikro kecil).