Dan kebijakan pemerintah ini, akan terus diterapkan hingga harga minyak goreng curah dimasyarakat turun menjadi Rp14 ribu secara merata.
Selain itu, Erlangga menegaskan bahwa ‘evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada’.
Baca Juga: Marko Simic Tuding Persija Jakarta Bohong dan Ancam Akan Bawa Kasus ke FIFA
Dan pemerintah akan melakukan upaya distribusi minyak goreng curah ke masyarakat dengan cara percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance.
Pemerintah juga menugaskan Perum Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah secara merata ke pasar-pasar tradisional.***