d. Anggota mendapatkan Rp18.340.000
Baca Juga: Willie Salim dan Si Abang Ijo Bikin Kolam Sirup Kadaluarsa, yang Berani Renang Dapat Hadiah Rp1 Juta
2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon atau pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya mendapatkan Rp19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mendapatkan Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator mendapatkan Rp8.987.000
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas mendapatkan Rp7.517.000
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Badminton Asia Championship 2022: Jadwal Pertandingan Sore Ini di Filipina
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor l0 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan :
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat :