Belum Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Cara Mendapatkan, serta Rinciannya Tahun 2022

- 29 April 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi: Begini Rincian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ASN
Ilustrasi: Begini Rincian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ASN /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

d. Anggota mendapatkan Rp18.340.000

Baca Juga: Willie Salim dan Si Abang Ijo Bikin Kolam Sirup Kadaluarsa, yang Berani Renang Dapat Hadiah Rp1 Juta

2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon atau pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya mendapatkan Rp19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mendapatkan Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator mendapatkan Rp8.987.000

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas mendapatkan Rp7.517.000

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Badminton Asia Championship 2022: Jadwal Pertandingan Sore Ini di Filipina

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor l0 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan :

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat :

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x