Belum Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Cara Mendapatkan, serta Rinciannya Tahun 2022

- 29 April 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi: Begini Rincian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ASN
Ilustrasi: Begini Rincian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ASN /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

2. Masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp5.770.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp6.769.000

Untuk teknis pencairan, THR diberikan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Apabila masih belum mendapatkan pada hari itu maka akan dibayar setelah Hari Raya.

Sedangkan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Bulan Juli 2022 sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022.***

 

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x