MALANGTERKINI – Pada Rabu, 13 April 2022, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk menghargai atas pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan Negara.
Baca Juga: Agar THR Tidak Cepat Habis, Simak Tips Pengelolaan Melalui Investasi
Berikut rincian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural :
a. Ketua atau Kepala atau dengan sebutan lain mendapatkan Rp24.134.000
b. Wakil Ketua atau Wakil Kepala atau dengan sebutan lain mendapatkan Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain mendapatkan Rp18.340.000