Belum Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Cara Mendapatkan, serta Rinciannya Tahun 2022

- 29 April 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi: Begini Rincian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ASN
Ilustrasi: Begini Rincian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ASN /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

MALANGTERKINI – Pada Rabu, 13 April 2022, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022

Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk menghargai atas pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan Negara.

Baca Juga: Agar THR Tidak Cepat Habis, Simak Tips Pengelolaan Melalui Investasi

Berikut rincian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural :

a. Ketua atau Kepala atau dengan sebutan lain mendapatkan Rp24.134.000

b. Wakil Ketua atau Wakil Kepala atau dengan sebutan lain mendapatkan Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain mendapatkan Rp18.340.000

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x