Belum Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Cara Mendapatkan, serta Rinciannya Tahun 2022

- 29 April 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi: Begini Rincian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ASN
Ilustrasi: Begini Rincian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ASN /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

MALANGTERKINI – Pada Rabu, 13 April 2022, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022

Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk menghargai atas pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan Negara.

Baca Juga: Agar THR Tidak Cepat Habis, Simak Tips Pengelolaan Melalui Investasi

Berikut rincian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural :

a. Ketua atau Kepala atau dengan sebutan lain mendapatkan Rp24.134.000

b. Wakil Ketua atau Wakil Kepala atau dengan sebutan lain mendapatkan Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain mendapatkan Rp18.340.000

d. Anggota mendapatkan Rp18.340.000

Baca Juga: Willie Salim dan Si Abang Ijo Bikin Kolam Sirup Kadaluarsa, yang Berani Renang Dapat Hadiah Rp1 Juta

2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon atau pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya mendapatkan Rp19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mendapatkan Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator mendapatkan Rp8.987.000

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas mendapatkan Rp7.517.000

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Badminton Asia Championship 2022: Jadwal Pertandingan Sore Ini di Filipina

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor l0 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan :

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat :

1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp3.219.000

2. Masa kerja di atas 10 s.d. 20 tahun mendapatkan Rp3.613.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp4.079.000

Baca Juga: Berapa Hari Puasa Syawal Setelah Idul Fitri? Ini Niat dan Keutamaannya

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat :

1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp3.842.000

2. Masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp4.329.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp4.984.000

c. Sekolah Menengah Atas/Diploma dua/Diploma Tiga/sederajat:

1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp4.138.000

2. Masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp4.657.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp5.397.000

Baca Juga: Cuti Bersama dan Libur Lebaran 10 Hari? Simak Jadwal dan Daftar Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp4.735.000

2. Masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp5.394.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp6.229.000

Baca Juga: Tips Mengelola Uang THR Agar Tidak Lewat Begitu Saja Tanpa Sisa, Utamakan Pengeluaran Ini

e. Strata 2/Strata 3/sederajat :

1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp5.064.000

2. Masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp5.770.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp6.769.000

Untuk teknis pencairan, THR diberikan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Apabila masih belum mendapatkan pada hari itu maka akan dibayar setelah Hari Raya.

Sedangkan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Bulan Juli 2022 sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022.***

 

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x