5. Pilih dan klik ikon plus (+) untuk melampirkan swafoto dengan KTP dan mengunduh foto KTP.
6. Periksa kembali data yang telah diisi guna memastikan kebenaran dan kesesuaiannya dengan data yang ada di KTP dan KK.
7. Kemudian klik tombol 'Buat Akun Baru'.
8. Setelah itu, pilih dan klik menu 'Daftar Usulan'.
9. Mengisi kembali data diri pengusul bansos 2022 sesuai kolom yang disediakan.
10. Pilih jenis bansos 2022 yang diinginkan (PKH atau BPNT).
11. Klik menu ‘Tambah Usulan’.
12. Proses pengusulan data diri sebagai KPM bansos 2022 sudah selesai.
Sebagai informasi, proses pendaftaran bansos 2022 baik secara langsung atau online akan melalui tahapan verifikasi dan validasi data oleh Kemensos sebelum diusulkan sebagai KPM.
Baca Juga: Khusus 3 Provinsi Ini! Libur sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei 2022