Update! Aturan Baru Aktivitas Luar Ruangan Boleh Lepas Masker, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Swab, PCR, Antigen

- 17 Mei 2022, 18:52 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/BPMI/rwa.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/BPMI/rwa. /BPMI/ANTARA FOTO

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa setelah perkembangan pandemi Covid-19 yang dinilai dapat terkendali ini pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau outdoor di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan tidak menggunakan masker,” ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: UAS Mengaku Dideportasi dari Singapura Saat Hendak Liburan Bersama Sahabat dan Keluarganya

Akan tetapi untuk di ruangan tertutup atau indoor aturan masih berlaku dan masih harus tetap menggunakan masker.

“Namun aturan ini tidak berlaku pada ruangan tertutup dan transportasi publik tetap menggunakan masker,” lanjut Presiden Jokowi.

Dijelaskan pula oleh Presiden Jokowi bahwa bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori rentan seperti lansia atau yang memiliki komorbid, tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas.

Untuk orang-orang yang sedang sakit flu seperti batuk dan pilek masih diwajibkan untuk menggunakan masker.

“Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap menggunakan masker, saat beraktivitas,” ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Beraktivitas Tanpa Pakai Masker Bikin Netizen Indonesia Iri, Benarkah di Belanda Sudah Bebas dari Covid-19

Hal lain lagi yang membuat sedikit lega oleh para pelaku perjalanan adalah dikeluarkan aturan yang kedua dari Pemerintah.

Disebutkan bahwa untuk para pelaku perjalanan baik di dalam negeri maupun pelaku perjalan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes Swap, PCR dan antigen.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x