Jokowi: Boleh Buka Masker di Ruang Terbuka Berlaku Efektif 18 Mei 2022

- 18 Mei 2022, 07:14 WIB
Pemerintah membuat aturan baru boleh buka masker di tempat terbuka dan pelaku perjalanan sudah tidak perlu melakukan tes PCR, Swap dan Antigen berlaku sejak 18 Mei 2022.
Pemerintah membuat aturan baru boleh buka masker di tempat terbuka dan pelaku perjalanan sudah tidak perlu melakukan tes PCR, Swap dan Antigen berlaku sejak 18 Mei 2022. /YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Jokowi Bertemu Elon Musk Pendiri SpaceX di Amerika Serikat, Akan Datang ke Indonesia dan Jalin Kerja Sama

Untuk orang-orang yang sedang sakit flu seperti batuk dan pilek masih diwajibkan untuk menggunakan masker.

“Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap menggunakan masker, saat beraktivitas,” ucap Presiden Jokowi.

Hal lain lagi yang membuat sedikit lega oleh para pelaku perjalanan adalah dikeluarkan aturan yang kedua dari Pemerintah.

Disebutkan bahwa untuk para pelaku perjalanan baik di dalam negeri maupun pelaku perjalan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes Swap, PCR dan antigen.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan sudah memiliki dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes Swap, PCR maupun antigen,” kata Presiden Jokowi.

Itulah aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah berkaitan dengan penangan Covid-19 yang diperbolehkan membuka masker di area tempat terbuka atau outdoor dan pelaku perjalanan tidak perlu tes PCR, Swap dan antigen yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2022.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x