Untuk orang-orang yang sedang sakit flu seperti batuk dan pilek masih diwajibkan untuk menggunakan masker.
“Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap menggunakan masker, saat beraktivitas,” ucap Presiden Jokowi.
Hal lain lagi yang membuat sedikit lega oleh para pelaku perjalanan adalah dikeluarkan aturan yang kedua dari Pemerintah.
Disebutkan bahwa untuk para pelaku perjalanan baik di dalam negeri maupun pelaku perjalan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes Swap, PCR dan antigen.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan sudah memiliki dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes Swap, PCR maupun antigen,” kata Presiden Jokowi.
Itulah aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah berkaitan dengan penangan Covid-19 yang diperbolehkan membuka masker di area tempat terbuka atau outdoor dan pelaku perjalanan tidak perlu tes PCR, Swap dan antigen yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2022.***