Apa Itu PPS Pajak 2022? Ini Sanksi Jika Tidak Laporkan Harta ke Negara Sampai 30 Juni 2022

- 20 Mei 2022, 19:15 WIB
Kepala Kanwil DJP III Jawa Timur, Farid Bachtiar menjelaskan keuntungan wajib pajak mengikuti PPS Pajak 2022 yang dibuka hingga 30 Juni 2022.
Kepala Kanwil DJP III Jawa Timur, Farid Bachtiar menjelaskan keuntungan wajib pajak mengikuti PPS Pajak 2022 yang dibuka hingga 30 Juni 2022. /Malang Terkini/Ratna Dwi Mayasari

PPh ini adalah Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang dimilikinya secara sukarela,

Ada keuntungan lagi bagi wajib pajak yang ikut PPS yaitu akan terbebas dari sanksi administratif juga tidak ada penuntutan pidana kepada wajib pajak tersebut.

Kesempatan ini juga terbuka lebar bagi para wajib pajak yang sebelumnya terlambat mengikuti program tax amnesty bisa ikut dalam PPS ini.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Jelaskan Rempah Ini Bermanfaat Turunkan Gula Darah dengan Cepat, Diabetes Auto Pergi

“Yang punya harta belum dilaporkan dan belum ikut tax amnesty bisa segera ikut PPS, karena harta kekayaan walaupun disimpan di luar negeri pasti akan terdeteksi oleh pihak pajak,” jelas Farid Bachtiar.

Sebab sekarang harta yang disimpan dimanapun dapat terlacak berdasar basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan dari data ILAP yang telah dimiliki DJP.

Ada beberapa sanksi apabila setelah PPS selesai tanggal 30 Juni 2022 dan ada wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Watak dan Karakter Pasangan Berdasarkan dari Cara Memegang HP

Berikut ini adalah sanksi jika tidak melaporkan atau tidak ikut PPS sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

1. Penemuan harta tak diungkap tersebut sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Sosialisasi PPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x