Apa Itu PPS Pajak 2022? Ini Sanksi Jika Tidak Laporkan Harta ke Negara Sampai 30 Juni 2022

- 20 Mei 2022, 19:15 WIB
Kepala Kanwil DJP III Jawa Timur, Farid Bachtiar menjelaskan keuntungan wajib pajak mengikuti PPS Pajak 2022 yang dibuka hingga 30 Juni 2022.
Kepala Kanwil DJP III Jawa Timur, Farid Bachtiar menjelaskan keuntungan wajib pajak mengikuti PPS Pajak 2022 yang dibuka hingga 30 Juni 2022. /Malang Terkini/Ratna Dwi Mayasari

2. Untuk temuan harta lain sampai dengan tahun 2015 maka harta baru kurang atau belum diungkap dikenakan sanksi sebagai berikut.

a. Wajib Pajak Badan
PPh Final = 25% x Harta Bersih tambahan (yang belum diungkap)

Baca Juga: Pesepak Bola Dunia Mesut Ozil Akan Datang ke Indonesia pada Pekan Ini

b. Wajib Pajak Orang Pribadi
PPh Final = 30% x Harta Bersih tambahan (yang belum diungkap)

c. Wajib Pajak Tertentu
PPh Final = 12,5% x Harta Bersih tambahan (yang belum diungkap)

d. Temuan aset yang kurang atau belum dilaporkan maka dikenai sanksi 200% dari penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty.

3. Untuk temuan harta lain antara tahun 2016 hingga 2020 maka harta baru kurang atau belum diungkap itu dikenakan sanksi sebagai berikut.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pulsa, Warganet: Telkomsel Paket 3.3 GB Harga Selangit Rp50 Ribu

PPh Final = 30% x Harta Bersih tambahan (yang belum diungkap) sesuai pasal 11 ayat (2) UU HPP.

d. Temuan aset yang kurang atau belum dilaporkan maka dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%, yaitu sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Jadi PPS atau program pengungkapan sukarela menjadi jalan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya, yang dilaksanakan hingga tanggal 30 Juni 2022.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Sosialisasi PPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x