Tujuan Operasi Patuh dari Polri ini adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta angka fatalitas.
Selain itu, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, baik sebelum atau sesudah operasi tersebut dilaksanakan.
TMC Polda Metro Jaya juga menginformasikan akan digelarnya Operasi Patuh Jaya pada 13-26 Juni 2022.
Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan oleh Seorang Guru SD di Sungai Aare, Ridwan Kamil: Mrs. Geraldine Beldi Namanya
Ada delapan (8) pelanggaran bagi pengendara yang menjadi sasaran khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2022, sebagai berikut.
1. Knalpot bising (tidak standar), melanggar Pasal 297 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (3).
Sanksinya adalah kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam), melanggar Pasal 287 ayat (4).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
3. Balap liar, melanggar Pasal 287 juncto Pasal 115 huruf b.