Sanksinya adalah kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
4. Melawan arus.
Dikenakan Pasal 287 Ayat (4) dengan sanksi yang diberikan yaitu denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Menggunakan hp saat mengemudi.
Dikenakan Pasal 283 dengan sanksi yang diberikan yaitu denda paling banyak Rp750 ribu.
6. Tidak menggunakan helm SNI.
Dikenakan Pasal 291 dengan sanksi yang diberikan yaitu denda paling banyak Rp250 ribu.
7. Menggemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dikenakan Pasal 289 dengan sanksi yang diberikan yaitu denda paling banyak Rp250 ribu.
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang.