Ia mengimbau masyarakat agar tetap tertib dalam berlalu lintas di daerah Suramadu, karena merupakan kawasan trek lurus dan disertai angin kencang.
“Selain harus taat berkendara, juga harus hati-hati,” ujar dia.
Farida juga menyatakan personel polisi yang bertugas dalam operasi nanti ‘dipersenjatai’ kendaraan mobil dengan kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mobil tersebut akan mempermudah pihak kepolisian untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Baca Juga: Video Viral! Induk Monyet Datangi Puskesmas Minta Anaknya Diobati, Dokter Sempat Panik
Ada delapan macam pelanggaran khusus yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2022, sebagai berikut.
1. Berkendara melebihi batas kecepatan.
2. Melawan arus lalu lintas.
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
4. Tidak menggunakan helm SNI.