MALANG TERKINI – Akhirnya pemerintah resmi menaikan tarif dasar listrik per 1 Juli 2022 pada beberapa golongan yang mengalami perubahan harga.
Tarif listrik naik untuk beberapa golongan telah mengalami perubahan harga dan akan serentak berlaku 1 Juli 2022.
Tarif listrik naik pada beberapa golongan ini dijelaskan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers secara daring, 13 Juni 2022.
Baca Juga: Terganggu Bunyi Meteran PLN? Ini Cara Mematikan Alarm Token Listrik
Dijelaskan bahwa kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tahun 2022 ini dimulai sejak penghentian subsidi untuk tarif 3500VA ke atas per tanggal 13 juni 2022.
Tarif listrik naik ini mengacu pada nilai tukar rupiah, inflasi, ICP atau harga minyak dunia dan harga batu bara.
"Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama," kata Rida Mulyana.
Faktor kenaikan tarif dasar listrik ini banyak dipengaruhi naiknya harga minyak atau ICP yang berada dalam kisaran US$100 per barel, sedangkan dari APBN harga ditetapkan sebesar US$63 per barel.
Baca Juga: PLN Hadirkan Harga Spesial Tambah Daya Hingga 5.500 VA sambut HUT Kemerdekaan RI