Operasi Patuh Candi 2022: Update Info Jadwal dan Lokasi di Semarang, Surakarta dan Sukoharjo

- 15 Juni 2022, 07:04 WIB
Ilustrasi : Info Jadwal dan lokasi Operasi Patuh Candi 2022 di Semarang, Surakarta dan Sukoharjo
Ilustrasi : Info Jadwal dan lokasi Operasi Patuh Candi 2022 di Semarang, Surakarta dan Sukoharjo /RAHMAD/ANTARA FOTO

Tujuan lain dari Operasi Patuh Candi 2022 disebutkan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jalan dan membentuk budaya berlalu lintas.

Berikut pelanggaran secara umum dalam Operasi Patuh Candi 2022 di wilayah Jawa Tengah:

1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Gunakan lampu Rotator

Kendaraan plat hitam yang menggunakan lampu rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022, Polisi: Tidak Ada Pelaksanaan Penegakkan Hukum dengan Tilang Manual

3. Balapan Liar di Jalan.

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4. Melawan Arus Lalu Lintas

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah