Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
8. Sepeda Motor penumpang lebih dari 1 orang
Pengendara Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal Operasi Patuh 2022 Jawa Timur: Surabaya, Malang, Batu, Pasuruan dan Sidoarjo
Selain itu, berikut 7 Prioritas Pelanggaran yang wajib dihidari pada Operasi Patuh Candi 2022:
1. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara dibawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Sepeda tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh mengonsumsi alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan.
Hal yang harus dipersiapkan dan wajib dibawa saat berkendara yang dikutip dari polda Jawa Tengah, yaitu:
-Dokumen surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Ijin Mengemudi).
-Siapkan fisik