Jokowi Perintahkan Batalkan Kenaikan Tiket Masuk Candi Borobudur, Namun dengan Syarat

- 15 Juni 2022, 07:44 WIB
Pemerintah membatalkan kenaikan tiket masuk Candi Borobudur sesuai arahan Jokowi dengan beberapa syarat.
Pemerintah membatalkan kenaikan tiket masuk Candi Borobudur sesuai arahan Jokowi dengan beberapa syarat. /ANIS EFIZUDIN/ANTARA FOTO

Pemerintah tidak menaikkan tiket masuk ke Candi Borobudur, namun ada beberapa syarat yang harus dijalankan agar tetap dapat menjaga situs budaya ini dari kerusakan.

Dijelaskan oleh Basuki bahwa Pemerintah akan membatasi kuota masuk yaitu sebanyak 1.200 orang per hari saja.

Para wisatawan yang ingin berkunjung ke Candi Borobudur diharuskan mendaftar secara online terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor antrian masuk.

Hal ini dilakukan agar situs budaya Candi Borobudur tetap bersih dan tetap terjaga kelestariannya.

Syarat berikutnya adalah bahwa pengunjung harus didampingi oleh para pemandu wisata dimana para pemandu wisata tersebut sudah terdaftar.

Baca Juga: Cek Wisata Hidden Gem di Malang Raya, Yuk Temukan dan Siap Jalan-jalan!

Kemudian syarat lain untuk memasuki Kawasan Candi Borobudur adalah para pengunjung harus mengenakan alas kaki yang telah disediakan oleh petugas.

“Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki
untuk naik ke atas," kata Basuki.

Kebijakan pembatasan ini dinilai Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk konservasi terhadap Candi Borobudur yang menjadi salah satu keajaiban dunia ini.

Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi memberikan contoh cara melestarikan Candi Borobudur ini.

Contoh yang dimaksud oleh Luhut Binsar Panjaitan adalah dengan melarang pengunjung untuk naik sampai ke Piramida puncak Borobudur.

Basuki menjelaskan salah satu aturan yang dimaksud dengan adopsi aturan seperti di Mesir yang tidak memperbolehkan para pengunjungnya untuk naik ke Piramida.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah