Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Keenam, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istigfar, istigasah, dan bermunajat kepada Allah.
Baca Juga: Vaksin Kanker Serviks Diberikan ke Siswi Kelas 5 dan 6 SD
Dikutip dari situs resmi MUI, Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Serta Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.***(Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)
Berita ini pernah terbit di Pikiran rakyat dalam judul "MUI Tetapkan Vaksin Covovaxmirnaty Buatan India Haram"