Sesuai Arahan Anies Baswedan, 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya

- 28 Juni 2022, 06:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

MALANG TERKINI - Sesuai dengan intruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 12 outlet Holywings di Jakarta izinya dicabut.

Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Izin 12 outlet Holywings dicabut berdasakan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Resmi Dicabut Pemprov DKI Sesuai Arahan Gubernur Anies

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyebut jika pencabutan izin tersebut sudah sesuai arahan Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny pada Senin 27 Juni 2022 melalui keterangan pers tertulis.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan jika pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Hasil peninjauan tersebut, didapatkan beberapa pelanggaran yang kemudian menjadi dasar pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x