Polisi Buka Suara Soal Mencuatnya Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis

- 29 Juni 2022, 17:20 WIB
Komentar polisi soal wacana legalisasi ganja untuk medis
Komentar polisi soal wacana legalisasi ganja untuk medis /pexels/Sharon McCutcheon/

MALANG TERKINI - Pihak kepolisian angkat suara mengenai munculnya wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyatakan jika penggunaan ganja untuk medis perlu persetujuan beberapa pihak.

Krisno mengatakan jika  melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

Baca Juga: Merasa Ditipu Saat Membeli Ganja, Seorang Pria Melapor Ke Polisi

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu 29 Juni 2022, sebagimana dikutip Malang Terkini dari PMJ News.

Menurut Krisno, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika masih berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada aturan tersebut ganja sebagai salah satu bentuk narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," tuturnya.

Baca Juga: Bareskrim Musnahkan Lima Hektare Ladang Ganja di Sumut

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x