Indonesia Kini Punya 3 Provinsi Baru, DPR: UU Ini Menjamin Hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat Papua

- 30 Juni 2022, 20:33 WIB
ilustrasi: DPR putuskan ada 3 Provinsi Baru di Papua
ilustrasi: DPR putuskan ada 3 Provinsi Baru di Papua /pexels/Stijn Dijkstra/

"Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan," tambahnya.

Baca Juga: Beasiswa ADik Papua dan Papua Barat Akan Dibuka, Ini Cara Daftarnya!

Dengan demikian, kini Papua sudah memiliki lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pemekaran ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” jelasnya, dikutip suarjayapura.com dari laman DPR RI.

Dengan pengesahan itu, maka sah pula ibu kota dari masing-masing provinsi yang sudah disahkan.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Adapun jumlah kabupaten yang ada di Provinsi Papua Selatan yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Baca Juga: FRIV Counter Strike Online Langsung Main Tanpa Harus Install dan Download

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Suara Jayapura


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x