MALANG TERKINI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan tiga provinsi baru di Papua.
Melalui rapat paripurna, DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.
Dengan disahkannya RUU tersebut, maka Indonesia kini punya tiga provinsi baru.
Baca Juga: Menko Polhukam Sampaikan 82 Persen Rakyat Papua Setuju Pemekaran DOB
Tiga Provinsi baru tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengan, dan Papua Pegunungan
Pengumuman mengenai provinsi baru di Indonesia itu diunggah DPR RI di Instagram resmi @DPR RI pada 30 Juni 2022.
"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU," tulis akun Instagram DPR RI.