Indonesia Kini Punya 3 Provinsi Baru, DPR: UU Ini Menjamin Hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat Papua

- 30 Juni 2022, 20:33 WIB
ilustrasi: DPR putuskan ada 3 Provinsi Baru di Papua
ilustrasi: DPR putuskan ada 3 Provinsi Baru di Papua /pexels/Stijn Dijkstra/

MALANG TERKINI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan tiga provinsi baru di Papua.

Melalui rapat paripurna, DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.

Dengan disahkannya RUU tersebut, maka Indonesia kini punya tiga provinsi baru.

Baca Juga: Menko Polhukam Sampaikan 82 Persen Rakyat Papua Setuju Pemekaran DOB

Tiga Provinsi baru tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengan, dan Papua Pegunungan 

 

Pengumuman mengenai provinsi baru di Indonesia itu diunggah DPR RI di Instagram resmi @DPR RI pada 30 Juni 2022.

"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU," tulis akun Instagram DPR RI.

Tiga provinsi baru di Papua
Tiga provinsi baru di Papua Instagram @dpr_ri

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Suara Jayapura


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x