Siap-siap! Wajib Vaksin Covid-19 Booster jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik

- 4 Juli 2022, 12:27 WIB
Vaksinasi Covid-19 booster akan menjadi persyaratan wajib untuk dapat masuk ke dalam fasilitas publik.
Vaksinasi Covid-19 booster akan menjadi persyaratan wajib untuk dapat masuk ke dalam fasilitas publik. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Tindakan ini dilakuakn untuk dapat menambah lingkup vaksin Covid-19 booster menyeluruh secara nasional.

Baca Juga: Ngeri! Viral Pocong di Duduk di Kursi Belakang Mobil, Diduga Sopir Tidak Tahu

Menurut Wiku Adisasmito kegiatan masyarakat berskala besar sudah memasukkan wajib vaksin booster sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh para pesertanya.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," Ucap Wiku Adisasmito.

Sampai saat ini dalam penjelasannya, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa jangkauan vaksinasi dosis ketiga nasional ini masih jauh dibawah target.

Baca Juga: Brutal! Pemuda Usia 22 Tahun Tembaki Kerumunan Orang di Sebuah Mall di Kopenhagen Denmark

Hal ini terlihat bahwa mayoritas tiap daerah lingkup vaksin booster masih belum dapat menyentuh angka 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," kata Wiku Adisasmito.

Hanya ada 6 daerah yang telah masuk dalam lingkup vaksin diatas 30 persen dengan yang tertinggi adalah Bali sebesar 50 persen.

Selanjutnya diikuti DKI Jakarta dan Kepulauan Riau yang memiliki cakupan vaksin lebih dari 40 persen.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah