Siap-siap! Wajib Vaksin Covid-19 Booster jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik

- 4 Juli 2022, 12:27 WIB
Vaksinasi Covid-19 booster akan menjadi persyaratan wajib untuk dapat masuk ke dalam fasilitas publik.
Vaksinasi Covid-19 booster akan menjadi persyaratan wajib untuk dapat masuk ke dalam fasilitas publik. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Sedangkan DI Yogyakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Timur tingkat cakupan vaksinnya berada di atas 30 persen.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Covovaxmiranty Dinyatakan Haram oleh MUI, Mengandung Enzim dari Pankreas Babi

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," lanjut Wiku Adisasmito. 

Dari 34 provinsi cakupan vaksin seluruh Indonesia hanya 6 daerah tersebut yang sudah melebihi 30 persen sedangkan daerah lain masih berada di bawahnya.

Itulah informasi vaksinasi Covid-19 booster sebentar lagi akan diterapkan menjadi syarat wajib untuk masuk ke fasilitas publik.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah