Bharada E merupakan anggota Brimob yang diperbantukan sebagai Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi dari Kadiv Propam Polri. Sementara Brigadir J adalah anggota Polri yang diperbantukan sebagai sopir istri Kadiv Propam Polri.
Mengenai temuan sayatan di tubuh Brigjen J seperti yang disampaikan oleh Indonesia Police Watch, berasal dari amunisi atau proyektil peluru yang ditembakkan.
Ramadhan selaku pejabat yang berwenang di Mabes Polri menyampaikan kebenaran dari adanya temuan sayatan di tubuh Brigjen J.
“Iya (ada sayatan), itu sayatan itu akibat amunisi atau proyektil-proyektil (Rikoset) yang ditembakkan Bharada E. Proyektil yang ditembakkan itu, berjalan mengenai tubuh Brigadir J,” ungkap Ramadhan
Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, ia mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.
Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara, jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan.***