Usia Kendaraan Lebih dari 3 Tahun Wajib Uji Emisi, Simak Kisaran Denda yang Dikenakan

- 14 Juli 2022, 22:17 WIB
Pengujian Emisi Kendaraan
Pengujian Emisi Kendaraan /pexels.com/Khunkorn Laowisit

MALANG TERKINI – Pada akhir tahun 2022 nanti kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun akan dilakukan uji emisi.

Uji emisi kendaraan bermotor, baik itu motor atau mobil dilakukan sebagai syarat untuk perpanjangan STNK di Jakarta.

Melalui keterangan yang dikutip oleh PMJNews pada Jumat, 8 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan syarat uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat wajib perpanjangan STNK berlaku mulai akhir tahun 2022.

Baca Juga: Berkontribusi dalam Penyerapan Emisi Karbon, Indonesia Dorong Konservasi Hutan Mangrove

“Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” ujar Asep Kuswanto, Selasa, 5 Juli 2022.

Adapun mengenai kisaran denda yang dikenakan apabila ada kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan atau yang belum melakukan uji emisi, masih akan dibahas.

"Terkait dendanya yang efisien sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," dikutip dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto melalui PMJNews pada Rabu 13, Juli 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jalur Roda Dua di Jembatan Suramadu Ditutup Selama 1 Tahun

Mengenai dasar hukum penerapan kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x