Usia Kendaraan Lebih dari 3 Tahun Wajib Uji Emisi, Simak Kisaran Denda yang Dikenakan

- 14 Juli 2022, 22:17 WIB
Pengujian Emisi Kendaraan
Pengujian Emisi Kendaraan /pexels.com/Khunkorn Laowisit

Kemudian pada Pasal 206 Ayat 2 (a) PP dan Pasal 531 poin f. Pada Pasal 206 Ayat 2 (a) PP telah diatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Sementara, Pasal 531 poin f telah diatur mengenai pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah diundangkan.

Baca Juga: Download Bakso Simulator Apk V0.5.2 Sekarang Juga, Langsung Coba Robot Misteriusnya

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” keterangan Asep yang dikutip melalui PMJNews pada Selasa, 12 Juli 2022.

Asep menuturkan, saat ini syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat.

“Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK,” paparnya.

Sementara mengenai penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, Asep menuturkan belum ada ketetapan.

Baca Juga: Doa Ziarah ke Makam Orang Tua, Lengkap dengan Lafadz Kirim Fatihah

Alasannya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup masih terus melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.

"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah