Irjen Ferdy Sambo dicopot dari Jabatan Kadiv Propam, Kapolri: Tanggung Jawab di Propam akan Diemban Wakapolri

- 18 Juli 2022, 20:23 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Pikiran-Rakyat.com/Muhamad Rizky Pradila/

MALANG TERKINI - Irjen Pol. Ferdy Sambo dicopot atau dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri mulai Senin 18 Juli 2022 akan dipegang Wakapolri Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono.

"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam untuk Melancarkan Proses Penyidikan

Sigit menegaskan jika keputusan tersebut untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," kata Sigit.

Kaporli sebelumnya telah menegaskan jika penanganan kasus penembakan Brigadir J akan dilakukan secara transparan dan objektif.

Baca Juga: UPDATE Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Pengacara Ungkap Soal Dugaan Pembunuhan Berencana

Sebagaimana diketuhui, Brigadir J meninggal dunia pada Jumat 8 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x