Ini Arti Karo Paminal Divpropam Polri Beserta Penjelasan Tugas dan Fungsinya

- 21 Juli 2022, 21:01 WIB
Ini penjelasan arti Karo Paminal setelah banyak pertanyaan menyusul non aktifnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari jabatan sebagai Karo Paminal.
Ini penjelasan arti Karo Paminal setelah banyak pertanyaan menyusul non aktifnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari jabatan sebagai Karo Paminal. /Divisi Humas Polri/

MALANG TERKINI – Arti Karo Paminal adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Div Propam Polri, dimana sebelumnya dijabat oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Akan tetapi Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan dinonaktifkan berkaitan dengan kasus baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Irjen Ferdy Sambo Lengkap Umur, Pendidikan Hingga Perjalanan Karir

Dijelaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa tujuan dari penonaktifan tersebut untuk menjaga transparansi, obyektifitas dan akuntabilitas pengungkapan kasus tersebut.

Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Istilah Karo Paminal belakangan ini sering disebut-sebut terutama saat membahas kasus meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.

Baca Juga: Karo Paminal Artinya? Ini Penjelasan Lengkap dengan Tugas Pokok dan Fungsinya

Pada artikel kali ini akan diulas mengenai arti dari Karo Paminal, namun sebelum membahas Karo Paminal sebaiknya dipahami dulu Paminal itu sendiri.

Sejarah

Awal mula dari lahirnya Paminal adalah berdasar pada tahun 1985 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Polisi: KEP/09/X/1984 dan KEP/10/VII/1985 Tanggal 1 Juli 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur beserta daftar susunan personel badan-badan tingkat Mabes Polri lampiran H tentang Direktorat Intelijen Pengamanan Polisi.

Kemudian Tahun 2010 muncul Peraturan Kapolri yang melahirkan Biro Paminal yaitu Nomor: Perkap/21/IX/2010 Tanggal 7 September 2010 tentang SOTK Mabes Polri, pasal 17-18 huruf F Divpropam Polri membawahi 3 (tiga) bagian (Bagrenmin, Bagyanduan dan Bagrehab) dan 3 (tiga) Biro (Biro Paminal, Biro Provos dan Biro Wabprof).

Baca Juga: Makoto Shinkai dan Anime Terbarunya Suzume no Tojimari, Segera Rilis di Tahun 2022 Ini

Karo Paminal

Dilansir dari laman resmi Polres Wonogiri yang menjelaskan bahwa Paminal adalah pengamanan internal di lingkungan Polri.

Pengamanan internal itu adalah segala usaha, dan kegiatan untuk menyelenggarakan fungsi pengamanan internal.

Sedangkan Karo adalah singkatan dari Kepala Biro, jadi Karo Paminal adalah Kepala Biro Pengamanan Internal.

Baca Juga: Film Horor ‘Mumun’ Tayang Di Golden Theater Kediri pada Bulan September!

Karo Paminal adalah salah satu unsur dari 3 sub organisasi dalam Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Karo Paminal ini memiliki fungsi sebagai pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri yang berfungsi menemukan, mencegah dan menanggulangi gangguan.

Jika ada segala sesuatu yang mengganggu dan menghambat unit satuan kerja di dalam dan di luar lingkungan Polri, disinilah waktu Karo Paminal untuk menjalankan fungsinya.

Tugas Pokok

Berikut ini adalah tugas pokok dari Paminal:

1. Membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal meliputi pengaman personel, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan bahan keterangan.

2. Penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/ dugaan pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.

Baca Juga: Siapa Veranosiliyana? Ini Biodata dan Profil Inez Gonzales yang Ngaku Dihamili Suami Zaskia Gotik

Fungsi

Adapun berikut ini adalah fungsi dari Paminal:

1. Rumus bijak strategi dan bina teknis Pam Internal di tingkat Mabes dan seluruh jajaran Polri.

2. Pam Internal terhadap pers, material, giat, dan baket sesuai ketentuan.

3. Pelaksanaan lidik terhadap kasus gar/dugaan gar/penyimpangan oleh personel Polri baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi yang berkaitan dengan organisasi Polri.

4. Penyelenggara produksi, dokumen, dan administrasi Pam Internal sesuai lingkup tugasnya.

5. Bag Binpam, bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan teknis fungsi pengamanan yang meliputi pampers, pammat, pamgiat, dan pambaket.

Itulah arti dari Karo Paminal lengkap dengan penjelasan, setelah berita nonaktifnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari jabatan sebagai Karo Paminal.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah