MALANG TERKINI - HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual sedang banyak dibahas saat ini. Mulai dari pengertian hingga jenis-jenis HAKI itu sendiri.
Banyak orang ingin mengetahui pengertian dan jenis-jenis tentang HAKI. Berikut Malang Terkini merangkum tentang pengertian dan jenis-jenis HAKI:
Pengertian HAKI
Apa yang dimaksud dengan HAKI? Hak Kekayaan Intelektual atau disebut juga HKI adalah suatu hak yang dimiliki dan didapat secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan bidangnya.
Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Ridwan Kamil: Biarkan Tetap Slebew
HAKI ini terdiri dari UU Hak Cipta, Paten, Desain, Varietas Tanaman hingga Merek suatu produk.
Istilah HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual ini adalah terjemahan dari Intellectual Property Right atau IPR, yang kemudian di Indonesia diatur dalam UU No. 7 tahun 1994.
IPR ini memiliki pengertian tentang pemahaman atas hak dari kekayaan yang ada karena kemampuan intelektual yang dimiliki manusia.