Rekaman CCTV Ditemukan! Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 17:22 WIB
Putri Candrawathi tersangka setelah CCTV ditemukan
Putri Candrawathi tersangka setelah CCTV ditemukan /Tangkap layar YouTube.com/Refly Harun

MALANG TERKINI - Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, salah satu alat bukti yang berhasil ditemukan adalah rekaman CCTV,

Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Ia diduga berapa di lokasi saat Brigadir J ditembak hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Profil dan Biodata Brigadir Joshua (Brigadir J), Lengkap: Umur, Asal, Keluarga, Jabatan, Pendidikan, Kasus

Penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka tersebut ditetapkan oleh tim khusus Polri berdasarkan sejumlah bukti kuat.

Diketahui, terkait penetapan status Putri Candrawathi ini, tim khusus Polri pun telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan alat bukti dengan metode scientific crime investigation.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi, Lengkap: Umur, Pendidikan, Hingga Karir

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Sejumlah bukti yang dipegang oleh Polri itu pun menunjukkan adanya peran dan keterlibatan Putri Candrawathi dalam insiden tewasnya Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Putri Candrawathi terindikasi terlibat dalam insiden mengerikan itu.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," katanya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Alffy Rev, Produser Wonderland Indonesia 2: Asal, Usia, Pendidikan, Keluarga, dan Prestasi

Lebih rinci, pihak Kepolisian pun menjelaskan satu per satu bukti kuat yang mereka temukan, sehingga dapat menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Salah satu bukti tersebut diantaranya adalah rekaman CCTV. Menurut Andi Rian, ia mengatakan bahwa hasil rekaman CCTV itu memperlihatkan peran Putri Candrawathi dalam insiden penembakan Brigadir J.

"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," ucap Andi, melanjutkan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka: Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat Istri Irjen Ferdy Sambo

Sebagai informasi, pihak Kepolisian pun menjerat Putri Candrawathi dengan 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana. Oleh karena itu, istri Ferdy Sambo tersebut terancam hukuman maksimal dengan hukuman mati

Sebelumnya, tim khusus Polri telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana ini, diantaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.***(Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)

Disclaimer: Berita ini pernah diterbitkan di Pikiran rakyat dengan judul "Terbukti Berperan dalam Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah