MALANG TERKINI - Putri Candrawathi diduga berada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak hingga tewas pada Juli lalu.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, di mana sebelumnya suaminya, Irjen Ferdy Sambo juga telah dijadikan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan jika Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti.
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Rekaman CCTV Ditemukan! Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Meski tidak merinci lebih jauh, Andi mengatakan jika Putri Candrawathi terlibat dalam kegiatan yang jadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“Dan (PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” tandasnya.
Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.