Kasus ini turut melibatkan beberapa perwira Polri, bahkan dua di antaranya berpangkat jenderal bintang satu, yakni eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali.
Akibatnya kedua jenderal bintang satu itu harus dimutasi sebagai Pati Yanma Polri sejak 4 Agustus 2022 lalu.
Selain dua jenderal di atas, akibat skenario gagal Ferdy Sambo juga mengakibatkan hampir satu kompi polisi diperiksa oleh Timsus Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sampai saat ini sebanyak 97 personel polisi dari berbagai jabatan dan kesatuan sudah diperiksa.
Dari puluhan anggota Korps Bhayangkara itu, 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu, 24 Agustus 2022.
Menurut Listyo Sigit, dari 35 personel tersebut, 18 orang sudah dikurung di tempat khusus, sementara sisanya masih menjalani proses pemeriksaan.***(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)
Disclaimer: Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Sesal dan Maaf Ferdy Sambo atas Dosanya Usai Seret 2 Jenderal dan Nyaris Sekompi Polisi pada Kasus Brigadir J"