Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J sedang Berlangsung, Apa itu Rekonstruksi?

- 30 Agustus 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi: Arti rekonstruksi yang kerap diadakan untuk mengungkap kasus pidana
Ilustrasi: Arti rekonstruksi yang kerap diadakan untuk mengungkap kasus pidana /YouTube Polri TV/

Dalam Jurnal Law Pro Justitia menjelaskan bahwa rekonstruksi adalah suatu teknik yang diterapkan pada kasus pidana tingkat penyidikan, guna menilai kebenaran keterangan yang diperoleh dari tersangka, saksi, maupun korban.

Pemeriksaan rekonstruksi perkara pidana pada umumnya memeriksa beberapa hal antara lain:

1. Darah dan analisis pola darah stain (identitas korban dan pelaku, posisi dan lokasi korban, posisi dan lokasi pelaku, gerakan korban di TKP, gerakan pelaku di TKP, identifikasi lokasi kejadian, jumlah pukulan, dan jenis senjata yang digunakan).

2. Dokumen (dokumen yang rusak, tulisan yang samar, senjata).

3. Bukti fisik (sidik jari, sepatu, jejak kendaraan, dan sebagainya).

Baca Juga: Quotes Bijak Menyambut Bulan September 2022 dari Ulama Sufi

Biasanya rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) atau tempat terjadinya tindak pidana.

Meskipun terkadang dengan alasan tertentu misalnya keamanan, rekonstruksi bisa dilakukan di tempat lain yang dibuat mirip dengan TKP.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi membutuhkan waktu yang cukup lama, namun selama ini rekonstruksi dianggap sebagai salah satu cara yang mudah untuk memperoleh gambaran detail terkait bagaimana tersangka melakukan suatu tindak pidana.

Rekonstruksi ini dilakukan oleh Polisi dengan serba hati-hati, karena rekonstruksi harus sesuai dengan keterangan dari saksi, tersangka, dan korban sehingga bisa mendapatkan laporan yang cermat, jelas, dan lengkap.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x