Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J sedang Berlangsung, Apa itu Rekonstruksi?

- 30 Agustus 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi: Arti rekonstruksi yang kerap diadakan untuk mengungkap kasus pidana
Ilustrasi: Arti rekonstruksi yang kerap diadakan untuk mengungkap kasus pidana /YouTube Polri TV/

MALANG TERKINI – Rekonstruksi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sedang dilaksanakan oleh Timsus bentukan Kapolri.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J terdiri dari 78 adegan yang terdiri 16 adegan di Magelang, 35 adegan di rumah Saguling, dan 27 adegan di rumah Duren Tiga.

Dalam rekonstruksi ini Timsus melibatkan 5 tersangka dengan didampingi kuasa hukum, Kompolnas, Komnas Ham, dan 10 orang dari JPU yang mengawal 5 berkas BAP.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Akhirnya Putri Candrawathi Akui Berbohong Atas Perintah Ferdy Sambo!

Sebenarnya dalam setiap kasus hukum pidana, kata “Rekonstruksi” sangatlah sering digunakan.

Namun karena aturan terkait rekonstruksi tidak tercantum secara jelas, baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan lainnya, sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui untuk apa sebenarnya rekonstruksi dilakukan.

Makna rekonstruksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah berarti pengembalian seperti semua.

Sedangkan dalam Kamus Politik rekonstruksi berarti pengembalian sesuatu ke tempat yang semula, penyusunan, atau penggambaran kembali dari bahan-bahan yang ada dan disusun kembali sebagaimana adanya atau kejadian semula.

Baca Juga: Apa Itu Rekonstruksi? Inilah Pengertian, Contoh dan Tujuannya

Dalam Jurnal Law Pro Justitia menjelaskan bahwa rekonstruksi adalah suatu teknik yang diterapkan pada kasus pidana tingkat penyidikan, guna menilai kebenaran keterangan yang diperoleh dari tersangka, saksi, maupun korban.

Pemeriksaan rekonstruksi perkara pidana pada umumnya memeriksa beberapa hal antara lain:

1. Darah dan analisis pola darah stain (identitas korban dan pelaku, posisi dan lokasi korban, posisi dan lokasi pelaku, gerakan korban di TKP, gerakan pelaku di TKP, identifikasi lokasi kejadian, jumlah pukulan, dan jenis senjata yang digunakan).

2. Dokumen (dokumen yang rusak, tulisan yang samar, senjata).

3. Bukti fisik (sidik jari, sepatu, jejak kendaraan, dan sebagainya).

Baca Juga: Quotes Bijak Menyambut Bulan September 2022 dari Ulama Sufi

Biasanya rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) atau tempat terjadinya tindak pidana.

Meskipun terkadang dengan alasan tertentu misalnya keamanan, rekonstruksi bisa dilakukan di tempat lain yang dibuat mirip dengan TKP.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi membutuhkan waktu yang cukup lama, namun selama ini rekonstruksi dianggap sebagai salah satu cara yang mudah untuk memperoleh gambaran detail terkait bagaimana tersangka melakukan suatu tindak pidana.

Rekonstruksi ini dilakukan oleh Polisi dengan serba hati-hati, karena rekonstruksi harus sesuai dengan keterangan dari saksi, tersangka, dan korban sehingga bisa mendapatkan laporan yang cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga: Kronologi Kasus Penembakan Brigadir J, Lengkap: Awal, Sampai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Selain rekonstruksi sebagai pengungkap tindak pidana, rekonstruksi ini sangat membantu jaksa dalam melakukan penuntutan di pengadilan dan hasilnya dapat mendukung alat bukti yang lain.

Rekonstruksi merupakan salah satu teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana, pengetahuan saksi dan korban, dengan target untuk mendapatkan gambaran yang rinci terjadinya tindak pidana tersebut.

Selain itu juga untuk menguji kebenaran informasi dari tersangka atau saksi, sehingga dapat diketahui benar atau tidaknya tersangka tersebut adalah pelaku sebagaimana dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Baca Juga: Daftar Pemeran Film Hello Ghost Versi Indonesia, Jadwal Tayang, dan Sinopsisnya

Teknik yang digunakan penyidik untuk merangkai laporan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Dalam rekonstruksi juga akan ditemukan fakta apakah pelaku melakukan dengan terpaksa (dalam tekanan) ataukah tidak.

Dan sangat dimungkinkan adanya temuan fakta-fakta yang belum terungkap dalam pemeriksaan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa rekonstruksi digunakan untuk kepentingan pemeriksaan kembali, melengkapi berkas perkara, serta pengembangan penyidik.

Demikian pengertian rekonstruksi yang dilansir dari berbagai sumber.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x