Ungkapan menghalangi penyidikan ini disebut pula sebagai obstruction of justice dalam kasus pembunuan berencana pada Brigadir J.
Berkaitan dengan kasus yang terjadi di Duren Tiga ini disebutkan oleh Asep telah memeriksa 16 orang saksi berkaitan dengan CCTV.
16 saksi tersebut dengan perkara menghilangkan, memindahkan, dan mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” ucap Asep.
Untuk mengungkap perkara ini, pihak Asep membagi 5 bagian peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri tadi diduga kuat terlibat menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Berikut ini pembagian peran dalam 5 klaster peran yang terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan ini.
1. Peran di klaster pertama yaitu warga Kompleks Duren Tiga, ada 3 saksi inisial SN, M, dan AZ.
2. Klaster kedua adalah orang yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, dimana saksi yang diperiksa ada 4 orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
3. Klaster ketiga adalah orang yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, ada 3 orang antara lain Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.