4. Klaster keempat, yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kumiawan, dan AKBP Arif
Rahman Arifin.
5. Klaster kelima ada 4 orang yang diperiksa yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
Sehingga untuk barang bukti menurut Asep telah berhasil disita antara lain hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baigui Wibowo.
Itulah nama 6 Anggota Polri yang ditetapkan sebagai Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J.***