MALANG TERKINI – Kombes Agus Nurpatria merupakan salah satu tersangka tindak pidana Obstruction of Justice pada kasus Brigadir J.
Profil Kombes Agus Nurpatria cukup dicari belakangan ini sebab perannya dalam menghalang-halangi proses penyidikan membuat publik mencari tahu.
Tak hanya itu saja, bahkan pendidikan, karir di kepolisian, hingga jabatan yang diemban selama bertugas di kepolisian juga menjadi perhatian publik.
Kombes Agus Nurpatria bersama kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir oleh Antaranews pada 1 September 2022, selain Kombes Pol Agus Nurpatria ada lima tersangka lainnya atas tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Pria kelahiran tahun 1974 ini merupakan alumni SMA Taruna Nusantara pada tahun 1993. Seusai lulus dari SMA Taruna Nusantara ia melanjutkan pendidikan ke Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan tahun 1995.