Dengan adanya Operasi Zebra 2022 ini diharapkan masyarakat lebih patuh kepada rambu-rambu lalu lintas dan aturan lalu lintas yang berlaku.
Pihak kepolisian akan lebih fokus pada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2022.
Berikut merupakan 14 pelanggaran lalu lintas yang dimaksud oleh pihak kepolisian yang menjadi sasaran dari Operasi Zebra 2022.
1. Melawan Arus melanggar Pasal 287 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2022: Catat Kapan di Kota Surabaya dan Gresik Berikut Denda Pelanggaran
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 293 UU LLAJ dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi melanggar Pasal 283 UU LLAJ dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak memakai Helm SNI melanggar pasal 291 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman melanggar Pasal 289 terkena sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2022 di Kota Malang: Catat Kapan Digelar dan Besaran Denda Pelanggaran