Operasi Zebra 2022 Mulai Hari Ini, Tak Punya SIM Tak Ada Ampun Denda Rp1 Juta

- 3 Oktober 2022, 06:45 WIB
Operasi Zebra 2022 sudah mulai digelar hari ini, denda yang tidak punya sim denda Rp1 juta.
Operasi Zebra 2022 sudah mulai digelar hari ini, denda yang tidak punya sim denda Rp1 juta. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

6. Melebihi batas kecepatan melanggar pasal 287 ayat 5 terkena sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 terkena sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan melanggar pasal 286 terkena sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang melanggar pasal 292 terkena sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan Dunia Internasional, Sergio Ramos hingga Manchester City Ucap Bela Sungkawa

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK melanggar pasal 288 terkena sanksi paling banyak Rp500 ribu.

12. Melanggar bahu jalan melanggar pasal 287 terkena sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam melanggar pasal 287 ayat (24) terkena sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah