Daftar Titik Lokasi, Waktu, Jam Razia, dan Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2022 di Bandung

- 3 Oktober 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi - Sosialisasi Operasi Zebra Lodaya 2022 Bandung
Ilustrasi - Sosialisasi Operasi Zebra Lodaya 2022 Bandung /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Mulai Hari Ini, Tak Punya SIM Tak Ada Ampun Denda Rp1 Juta

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Lodaya 2022 di Bandung, antara lain:

1. Menggunakan handphone saat berkendara

Dilansir Malang Terkini dari Tribratanews dasar dari penindakan tersebut adalah Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009.

Jika pengguna melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Operasi Zebra 3 Oktober 2022 Kota Malang, Ini Sasaran Pelanggarannya

2. Berkendara dibawah umur

Dasar dari penetapan sanksi tersebut adalah Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 81 dimana usia minimal memiliki Surat Izin Mengemudi adalah berumur 17 tahun.

Jika pengguna jalan kedapatan melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Berboncengan 3 orang atau lebih

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x